PEMDES MEKAR TANJUNG LAKSANAKAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KARANG TARUNA

PEMDES MEKAR TANJUNG LAKSANAKAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KARANG TARUNA

  • 2024-11-25
  • Mekar Tanjung

DESA MEKAR TANJUNG- pada hari ini Senin 25 November 2024 telah dilaksanakan Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Mekar Tanjung Masa Bakti 2024-2029 secara Voting yaitu :

Ketua : PAKHRUDDIN, SE. MM

Wakil Ketua : MUHAMMAD QORI, S.Pd.I

Sekretaris : 1. HANAPI 2.RAJULAN

Bendahara : 1. AINUN NAZARIAH 2. M. HENDRI, S.Sos

Dalam sambutannya Kepala Desa Mekar Tanjung Mengucapkan Selamat kepada Pengurus terpilih harapan kedepan pengurus Karang Taruna Desa Mekar Tanjung kedepannya menjadi lebih Aktif dalam melakasanakan Program Kerja sesuai Anggaran Dasar Anggran Rumah Tangga Karang Taruna Masa Bakti 2024-2029

Selain Pembentukan juga dilaksanakan Pembinaan terhadap Pengurus terpilih oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Bram Itam SUMADI, S.Sos, harapan Ketua Karang Taruna Kecamatan Bram Itam Kepada Pengurus untuk berperan aktif dalam Pembangunan dan Kegiatan Pemerintah Desa dan juga lebih aktif dalam kegiatan sosial 

Dalam arahannya Ketua Karang Taruna Kecamatan Bram Itam menjelaskan tentang tugas dan Fungsi Karang Taruna yaitu termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019, yaitu:

mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan

berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Permensos 25 Tahun 2019 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. Pembentukan unit teknis ini harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.